Siti Aminah
(201310360311031)
Kelas HI A
4 October 2013, 9:59 AEST
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita
barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah. Dia
diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah,
yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Dari
kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan
langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar,
sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain. Total termasuk Akil, KPK
menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut. Penyelenggara
negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang
anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut
dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak
status tersangka diberikan.
Akhir-akhir ini masalah korupsi
sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.
Dampak
dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyat kita untuk meningkatkan
taraf hidup pada tingkat
ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik.
Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas mengisi perut
yang itu pun masih kekuarangan. Bagaimana hendak mengenyam pendidikan yang
baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi? Hal ini juga hendaknya
perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya lebih semangat lagi untuk
menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan aksi terorisme yang paling besar!
Umumnya kita tahu bahwa definisi dari korupsi itu
sendiri dalam bahasa latin disebut "corruptus" yang artinya rusak
sepenuhnya. Jika dijabarkan, suatu sistem tata negara yang ternyata di dalamnya
terdapat tindakan korupsi, itu artinya sistem tata negara di negara itu
mengalami kerusakan yang akut, sehingga membuat suatu negara tidak dapat
berjalan dengan baik, tidak efektif dan efisien, yang pada akhirnya menimbulkan
banyak permasalahan baru yang semakin komplikasi dan sulit dipecahkan.Hal ini
juga disebabkan karena kuatnya pengaruh kepentingan politik dan ekonomi dari para elit politik yang berkuasa yang turut serta
bermain dalam sistem tersebut.
Jika korupsi dibiarkan semakin menjamur, maka keamanan
dan keselamatan rakyat juga menjadi taruhannya. Misalkan dana yang sudah
dianggarkan dan dikeluarkan untuk keperluan penanggulangan bencana alam, lalu
dikorupsi sebagian dan akhirnya sebagian korban bencana alam malah meregang
nyawa sia - sia sebab bantuan dana dari pemerintah tidak sepenuhnya
sampai ke tangan korban.
Di Indonesia, korupsi benar-benar menjamur. Seperti baru-baru
ini yang kita ketahui bahwa Ketua
Mahkamah konstitusi Indonesia, Akil Mochtar yang merupakan pejabat tertinggi
negara menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait perkara sengketa
pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah
dan Kabupaten Lebak, Banten.
Oleh karena
itu, untuk membuat Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang
massif dan dan sistematis, perlu dan harus dilakukan kontrol yang ketat
terhadap anggaran, KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus
korupsi besar, dan meningkatkan standar etika bagi para pejabat publik. seorang
pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua
pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat. Tidak seperti yang dinyatakan
presiden SBY, baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang
bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para
pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi,
Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk
memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga
sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan.
Solusi selanjutnya, agar Indonesia
bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi adalah tingkatkan standar
etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka
korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah
dialaminya. Empat solusi lainnya, stop politik uang, reformasi pembiayaan
Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu
yang korup.