Rabu, 27 November 2013

KORUPSI



          Siti Aminah
(201310360311031)
           Kelas HI A
4 October 2013, 9:59 AEST  
http://image.metrotvnews.com/bank_images/actual/188565.jpgKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, Akil Mochtar menjadi tersangka dua kasus dugaan suap dan menyita barang bukti uang sekitar Rp 3 milyar dalam mata uang asing dan Rupiah. Dia diduga menerima suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. Dari kronologi yang disampaikan oleh pimpinan KPK, penyerahan uang dilakukan langsung di rumah tersangka dalam mata uang US$ dan SING$ senilai Rp 2 milyar, sementara Rp 1 milyar lainnya disita dari tempat lain. Total termasuk Akil, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam dua kasus suap tersebut. Penyelenggara negara lainnya yang ikut ditanggkap bersama dengan Ketua MK adalah seorang anggota DPR dari fraksi Golkar, fraksi terkuat jaman Orde Baru yang juga ikut dalam aliansi Sekertariat Gabungan (SetGab) bersama Demokrat yang dipimpin oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Keenam tersangka juga langsung ditahan sejak status tersangka diberikan.
            Akhir-akhir ini masalah korupsi sedang hangat-hangatnya dibicarakan publik,
terutama dalam media massa baik lokal maupun nasional. Tindak korupsi adalah sebuah wujud dari terorisme si pelaku kepada rakyat di suatu negara. Itu berarti pejabat apa pun di negara itu yang melakukan tindak pidana korupsi pantas untuk mendapat sebutan sebagai seorang teroris. Mengapa sebutan ini pantas untuk para koruptor? Sebab tindakan korupsi itu secara langsung dan secara perlahan membunuh rakyat dengan skala yang besar. Bukti nyata seperti yang terjadi di negara kita ini, akibat besarnya tingkat tindak pidana korupsi juga termasuk menjadi penyebab tetapnya rakyat kita dalam kubangan kemiskinan.

            Dampak dari kemiskinan tersebut adalah tidak berdayanya rakyat kita untuk meningkatkan taraf hidup pada tingkat ekonomi yang baik, tingkat sosial yang baik, dan juga pendidikan yang baik. Sedihnya, yang bisa mereka lakukan dalam keseharian hanya sebatas mengisi perut yang itu pun masih kekuarangan. Bagaimana hendak mengenyam pendidikan yang baik? Sedangkan dana pendidikan saja ikut dikorupsi? Hal ini juga hendaknya perlu disadari oleh media massa yang sebaiknya lebih semangat lagi untuk menggaungkan bunyi bahwa korupsi merupakan aksi terorisme yang paling besar!
Umumnya kita tahu bahwa definisi dari korupsi itu sendiri dalam bahasa latin disebut "corruptus" yang artinya rusak sepenuhnya. Jika dijabarkan, suatu sistem tata negara yang ternyata di dalamnya terdapat tindakan korupsi, itu artinya sistem tata negara di negara itu mengalami kerusakan yang akut, sehingga membuat suatu negara tidak dapat berjalan dengan baik, tidak efektif dan efisien, yang pada akhirnya menimbulkan banyak permasalahan baru yang semakin komplikasi dan sulit dipecahkan.Hal ini juga disebabkan karena kuatnya pengaruh kepentingan politik dan ekonomi dari para elit politik yang berkuasa yang turut serta bermain dalam sistem tersebut.

Jika korupsi dibiarkan semakin menjamur, maka keamanan dan keselamatan rakyat juga menjadi taruhannya. Misalkan dana yang sudah dianggarkan dan dikeluarkan untuk keperluan penanggulangan bencana alam, lalu dikorupsi sebagian dan akhirnya sebagian korban bencana alam malah meregang nyawa  sia - sia sebab bantuan dana dari pemerintah tidak sepenuhnya sampai ke tangan korban.
Di Indonesia, korupsi benar-benar menjamur. Seperti baru-baru ini yang kita ketahui  bahwa Ketua Mahkamah konstitusi Indonesia, Akil Mochtar yang merupakan pejabat tertinggi negara menjadi tersangka kasus penerimaan suap terkait perkara sengketa pemilihan dua kepala daerah, yakni di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
 Oleh karena itu, untuk membuat Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi yang massif dan dan sistematis, perlu dan harus dilakukan kontrol yang ketat terhadap anggaran, KPK lebih berkonsetrasi untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi besar, dan meningkatkan standar etika bagi para pejabat publik. seorang pejabat yang baru terindikasi melakukan korupsi cuma dihadapkan pada dua pilihan. Yaitu mengundurkan diri atau dipecat. Tidak seperti yang dinyatakan presiden SBY, baru akan menjatuhkan sanksi kepada menterinya kalau yang bersangkutan sudah berstatus tersangka. Ini menunjukkan standar etika para pejabat publik kita sangat rendah. Harusnya begitu terindikasi korupsi, Presiden bisa memecat atau meminta menterinya mengundurkan diri. Selain untuk memperlancar proses hukum, pemecatan menteri yang terindikasi korupsi juga sekaligus agar tidak menjadi beban bagi kinerja kabinet secara keseluruhan.
           Solusi selanjutnya, agar Indonesia bisa keluar dari keterpurukan akibat korupsi adalah  tingkatkan standar etika pers, sehingga pejabat yang sudah terindikasi atau bahkan tersangka korupsi, tidak muncul lagi di pemberitaan kecuali tentang kasus yang tengah dialaminya. Empat solusi lainnya,  stop politik uang, reformasi pembiayaan Parpol oleh negara, perberat hukuman terhadap koruptor, dan ganti sistem Pemilu yang korup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar